PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 22
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 terdiri atas:
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. (21 Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
