PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 82
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak
permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh persetujuan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
berlaku selama Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
