PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 81
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Permohonan untuk memperoleh Persetujuan sebagai
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka;
tanda keanggotaan pada Bursa Berjangka;
tanda keanggotaan pada Lembaga Kliring Berjangka;
laporan keuangan atas saldo modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
pernyataan ...
- pernyataan tertulis kesiapan sarana dan sistem yang mendukung perdagangan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan; dan
- perjanjian kerjasama dengan Pialang Berjangka Anggota Kliring Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
