PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 48
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak
permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha sebagai Pialang Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin usaha Pialang Berjangka berlaku selama Bursa
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Pasal ...
