PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 47
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Pialang
Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- daftar nama pemegang saham dan/atau pengendali perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
- rencana kegiatan usaha;
- neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
- daftar nama calon komisaris dan direksi yang telah mendapat persetujuan dari Bursa Berjangka;
- tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana Nasabah;
- bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan setoran Dana Kompensasi; dan
- daftar nama calon Wakil Pialang Berjangka.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
(3) Izin usaha Pialang Berjangka diberikan setelah memenuhi
semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Kepala Bappebti.
