PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 3
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan
usaha Bursa Berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal ...
