PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 2
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11
(sebelas) badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang Komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan paling singkat 3 (tiga) tahun.
(3) Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
