PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 103
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak
permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berlaku
selama Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
