PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 102
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dokumen sebagai berikut:
- ijazah pendidikan formal;
- tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti; dan
- rekomendasi dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti. Pasal ...
