PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 9
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian
