PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 10
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.
(2) Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
