PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 11
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Anggota BPRS berhenti atau diberhentikan karena:
berakhir masa jabatan sebagai anggota;
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
dalam masa jabatannya; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota BPRS yang berasal dari unsur
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, diberhentikan apabila
yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun
atau diangkat dalam jabatan struktural.
