PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 12
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Anggota BPRS yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak
pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya.
(2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
