PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 13
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Dalam hal anggota BPRS berhenti atau diberhentikan
dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat anggota
BPRS pengganti yang berasal dari unsur yang sama
dengan anggota BPRS yang digantikan.
(2) Masa jabatan . . .
(2) Masa jabatan anggota BPRS pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan
anggota BPRS yang digantikannya.
