PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 14
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Sekretariat
