PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 15
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) BPRS diperbantukan sebuah sekretariat yang
berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai
tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat
struktural eselon III yang menangani bidang
perumahsakitan.
(3) Sekretaris BPRS secara fungsional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua BPRS dan secara
administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada atasan langsung.
