Pasal 8
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap
calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
sehat fisik dan mental;
tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang
tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami
masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
melepaskan jabatan pemerintahan struktural
dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan
selama menjadi anggota BPRS; dan
- tidak pernah . . .
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur
tokoh masyarakat juga harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan
peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
dan
- bukan tenaga kesehatan.
