Pasal 7
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima)
orang yang terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
asosiasi perumahsakitan;
organisasi profesi bidang kesehatan; dan
tokoh masyarakat.
(2) Pengusulan . . .
(2) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d
dilakukan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas di
bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur
asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing
unsur.
(4) Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri.
