PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 4
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
BPRS bertugas:
- membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit
untuk digunakan oleh BPRS Provinsi;
- membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang
merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi; dan
- melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.
