PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 5
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, BPRS mempunyai wewenang:
- menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi
oleh BPRS Provinsi;
- menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem
informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk
ditetapkan oleh Menteri;
- meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan
klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya
penyelesaian sengketa;
- meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan
pengawasan dari BPRS Provinsi;
- meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan
BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait
dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah
sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem
informasi;
- memberikan . . .
- memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur
mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit
berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
- memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada
gubernur; dan
- memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah
Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap
Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
Bagian Ketiga
Keanggotaan
