PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 3
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam
menjalankan tugasnya bersifat independen.
