PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 2
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan
secara eksternal dilakukan oleh badan pengawas rumah
sakit.
(2) Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk BPRS di tingkat pusat.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
