PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 34
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 diatur dengan
peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Sekretariat
