PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 33
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) Dalam hal anggota BPRS Provinsi berhenti atau
diberhentikan dalam masa jabatan, gubernur mengangkat
anggota BPRS Provinsi pengganti yang berasal dari unsur
yang sama dengan anggota BPRS Provinsi yang digantikan.
(2) Masa jabatan anggota BPRS Provinsi pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa
masa jabatan anggota BPRS Provinsi yang digantikannya.
