PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 32
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) Anggota BPRS Provinsi yang ditetapkan menjadi terdakwa
tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari
keanggotaannya.
(2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
