PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 31
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) Anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan
karena:
berakhir masa jabatan sebagai anggota;
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
dalam masa jabatannya; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota BPRS Provinsi yang berasal dari
unsur Pemerintah Daerah, diberhentikan apabila yang
bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau
diangkat dalam jabatan struktural.
