PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 35
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang
berkedudukan di dinas kesehatan provinsi.
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat
oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang
perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi.
(3) Sekretaris BPRS Provinsi secara fungsional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS
Provinsi dan secara administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada atasan langsung.
