PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 24
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
BPRS Provinsi bertugas:
- mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di
wilayahnya;
- mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit
di wilayahnya;
- mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi,
dan peraturan perundang-undangan;
melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;
melakukan . . .
- melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan
sebagai bahan pembinaan; dan
- menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian
sengketa dengan cara mediasi.
