PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 23
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas
kesehatan provinsi yang bertanggungjawab kepada
gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat
independen.
(2) BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di
provinsi tersebut paling sedikit 10 (sepuluh) Rumah
Sakit.
