PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 22
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas
pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan
secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh
dinas kesehatan provinsi.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
