PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 21
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan
Pasal 20 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS.
Bagian Kesatu Umum
