PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 25
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, BPRS Provinsi mempunyai wewenang:
- melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien
dan Rumah Sakit di wilayahnya;
- meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di
wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;
- meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit,
etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada
Rumah Sakit;
- memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur
mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit
berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
- menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya
penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah
untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah
Sakit yang melakukan pelanggaran.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Keanggotaan
