PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS
Pasal 61
(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim
kampanye dilarang melibatkan:
- hakim pada semua peradilan;
- pejabat BUMN/BUMD;
- pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; dan
- kepala desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
(3) Pejabat . . .
(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional
dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 95 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
