Pasal 54
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan di seluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
(3) Kampanye . . .
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan/atau tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon perseorangan.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
- Ketentuan Pasal 61 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
