Pasal 37
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya
dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(1a) Calon perseorangan hanya dapat mendaftarkan diri dalam 1 (satu) pasangan calon.
(2) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang telah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai
politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(7) Dalam proses penetapan pasangan calon
perseorangan, KPUD memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A . . .
