PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1970 tentang PENJELESAIAN HAK PEMILIKAN N.V. ALIBSJAH TRADING COMPANY
Pasal 2
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari ketentuan dalam pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan. a. peraturan perundangan yang berlaku; b. kelancaran dan kelangsungan usaha dari badan usaha tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya.
