PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1970 tentang PENJELESAIAN HAK PEMILIKAN N.V. ALIBSJAH TRADING COMPANY
Pasal 1
Hak pemilikan H. Alibasjah atas sejumlah 50% (lima puluh perseratus) dari semua saham N.V. Alibasjah Trading Comapny yang dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 33 tahun 1959 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1959 No. 53) telah dikenakan nasionalisasi, dan yang pada dewasa ini telah menjadi Perusahaan Daerah, "Aneka Usaha" dari Propinsi Daerah Istimewa Aceh, diakui.
