PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1970 tentang PENJELESAIAN HAK PEMILIKAN N.V. ALIBSJAH TRADING COMPANY
Pasal 3
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan termaksud dalam pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan lndustri.
