PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954 tentang CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 2
(1) Perjanjian Perburuhan harus dibubuhi tanggal dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3. (2) Untuk pihak yang berbentuk perkumpulan, penandatanganan dilakukan oleh pengurus yang menurut peraturan dasar berhak untuk itu, atau oleh wakilnya sebagai dimaksudkan pada pasal 3.
