PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954 tentang CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 1
Perjanjian perburuhan harus memuat:
- nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh;
- nama, tempat kedudukan serta alamat majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum;
- nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementerian Perburuhan.
