PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954 tentang CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 3
Bila perjanjian dibuat oleh seorang wakil, maka untuk itu harus ada surat kuasa, yang dilampirkan pada surat asli perjanjian perburuhan.
