PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 181
(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat
dilakukan dengan:
- pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi pengecekan:
keberadaan Orang Asing;
kegiatan
SK No 078336 A
PRESIDEN
- kegiatan Orang Asing; dan
- kelengkapan Dokumen Pedalanan atau lzin Tinggal yang dimiliki.
- melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa:
- melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan Keimigrasian.
(2) Orang Asing wajib memberikan keterangan
dan/atau dokumen dalam rangka pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal Orang Asing tidak dapat memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan.
- Di antara Pasal 2538 dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253C sehingga berbunyi sebagai berikut:
