Pasal 253C
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 078337 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan nistrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 078354 A
PRES IDEN
