Pasal 167
(1) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas
menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
rohaniwan;
pekerja;
penanam modal;
pemegang fasilitas rumah kedua;
suaml .
SK No 078332 A
PRESIDEN
- suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang lzin Tinggal Tetap;
- anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikan nya lzin Tinggal terbatas.
(4) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(5) Untuk memperoleh pemberian alih status bagi
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
- Di antara
SK No 078333 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal l7l dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal l7lL, Pasal I7lB, Pasal l7lc, Pasal l7lD, dan Pasal LTLE yang berbunyi sebagai berikut: Pasal lTlA
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. bertanggung jawab atas keberadaan dan l2l Penjamin kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
- telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku
bagi:
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
- pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
- warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan. Pasal lTlB Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
- suami atau istri warga negara Indonesia; atau
- ayah atau ibu warga negara Indonesia.
. Pasal l7lc. .
SK No 078334 A
PRESIDEN
Pasal lTlC
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lT lA ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia. (21 Jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk penyetoran sejumlah dana pada rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi dan rumah kedua.
(4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro yang diperoleh
atas jaminan Keimigrasian disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pembukaan, pengoperasian,
penutupan, dan pelaporan rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal lTlD
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal |TIC dibayarkan sebelum Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia. (21 Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/atau
pembayaran
SK No 078335 A
PRESIDEN
- pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Jangka waktu jaminan Keimigrasian adalah sesuai
dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(4) Dalam hal masa berlaku Izin Tinggal Orang Asing
berakhir dan jaminan Keimigrasian tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan Keimigrasian dikembalikan kepada Orang Asing sejumlah uang yang disetorkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan
mekanisme penyetoran dan/atau penarikan jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal ITIE Pemberian pembebasan penjaminan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
