PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 149
Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
- Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
