PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 148
Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
- Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
