PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 143
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142 }:rarus diajukan dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
(2) Dalam
SK No 078328 A
PRESIDEN
20 (21 Dalam hal permohonan lzin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah mendapatkan lzin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
