PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas diajukan oleh
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1)
diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :
- bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf b, meliputi:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
- fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
- fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
- bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf e, meliputi:
surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi
SK No 078325 A
PRESIDEN
- fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
- fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
- fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
- bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, meliputi:
- surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
- fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
- bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a meliputi:
- bukti setor jaminan Keimigrasian;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- surat rekomendasi dari instansi yang membidangi penanaman modal.
- bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (21 huruf b sampai dengan huruf e, meliputi:
- surat
SK No 078326 A
PRESIDEN
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebahgsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
- bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f, meliputi:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
- fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
- bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf g, meliputi:
- surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
- fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia.
- bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I ayat (21huruf h, meliputi:
- surat
SK No 078327 A
PRESIPEN
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
- fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
- bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf i, meliputi:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
- bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4l ayat (2) hurufj, meliputi:
- surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan Keimigrasian; dan
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
