PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 141
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c Orang
SK No 078323 A
PRESIDEN
- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf c, meliputi:
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- melakukan tugas sebagai rohaniwan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegan g lzin Tinggal terbatas;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
- Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
1O.Ketentuan...
SK No 078324 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Ketentuan ayat (21 Pasal 142 diubah, sehingga
