PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 137
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
9 Ketentuan ayat (2) huruf j Pasal 141 diubah, sehingga
